Puspita Rumpaka (29), karyawan, mengatakan, karyawan PT DI belum menerima gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan 25 Maret 2024 lalu. Saat itu, karyawan hanya diberi struk gaji bulan Maret tanpa ada uang ditransfer ke rekening.
"Tanpa ada arahan jelas, pada 26 Maret 2024, manajemen memberitahukan bahwa gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank, dan paling lambat akan dibayarkan pada hari Kamis 28 Maret sore bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural," kata Puspita Rumpak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).
Puspita menyatakan, setelah melakukan rapat dengan manajeman, Puspita mengatakan THR akan dibayarkan hari ini meski sebagian belum dibayarkan kepada karyawan.
Selain itu, gaji Maret hanya dibayar 15 persen di bulan April. Kebijakan tersebut dirasa tidak adil sebab para karyawan melakukan absensi 100 persen sementara gaji hanya dibayarkan 15 persen.
Editor : Ude D Gunadi