Pemkot Bandung Larang Bus Angkutan Lebaran Gunakan Klakson Telolet
Kamis, 04 April 2024 | 10:15 WIB
Selanjutnya, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vilaknisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan klakson telolet.
"Telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk penggerakan sistim rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 - 118 desible itu maksimal suaranya," jelasnya.
Asep menegaskan, jika ada yang membandel akan ditertibkan bahkan dapat ditilang.
"Kita siapakan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang," imbuhnya.
Pihaknya memprediksi, puncak arus mudik terjadi mulai H-3 dan H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri.
Editor : Rizal Fadillah