Sementara terkait kendaraan dinas, Bey menegaskan tidak boleh digunakan oleh ASN untuk keperluan mudik. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.
"Kendaraan dinas tidak boleh dipakai (untuk mudik)," tegasnya.
Menurut Bey, ASN adalah panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik. Karena itu, pihaknya mengimbau ASN yang akan mudik agar menggunakan angkutan umum sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalan raya.
"ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum," katanya.
"Kalau punya mobil pribadi silakan, tapi lebih baik kalau kita naik angkutan umum karena akan mengurangi kepadatan di jalan raya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah