BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pembunuhan berinisial I (31) mengaku menganiaya Didi Hartanto (42) hingga tewas dan kubur jasad korban di Kompleks Bumi Citra Indah (BCI), Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas pada 23 Maret 2024, karena kesal dan sakit hati. I nekat membunuh karena korban tak kunjung membayar uang kerja sebesar Rp300.000.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban dengan besi tumpul. Setelah tewas, pelaku mengubur jasad korban di belakang rumah dan menutupinya dengan keramik. Setelah itu, pelaku I membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial I diketahui, dia datang ke korban untuk menagih uang kerja Rp300.000. Tetapi korban tidak memberikan permintaan pelaku. Pelaku lantas memukul korban dengan besi tumpul di bagian kepala.
"Motif pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka, dia menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300.000. Namun motif masih kami dalami," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa (16/4/2024).
Editor : Ude D Gunadi