get app
inews
Aa Read Next : Kebijakan Zero Impunity Tak Layak Diucapkan Pemerintah di Forum ICCPR

Walhi Jabar Sesalkan Pemerintah Tak Berlakukan Perda KBU

Selasa, 16 April 2024 | 21:30 WIB
header img
Kawasan Bandung Utara (KBU). Foto: Instagram @bandungtalk

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat dengan tegas tidak akan lagi memberi izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).  

Walhi Jabar menilai Perpu Cipta Kerja bukan salah satu produk kebijakan yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekologi di KBU.

Selain itu, Walhi Jabar menilai adanya kekeliruan ketika Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang turut mengamini secara otomatis terhadap tidak berlakunya lagi Perda KBU sebagai upaya dalam menjaga serta memulihkan kawasan tersebut yang memiliki fungsi penting bagi hidup hajat manusia Bandung Raya khususnya. 

“Bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk di berlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU,” tulisnya, dikutip dari keterangan resmi Walhi Jabar, Selasa (16/4/2024).
 
Dalam pengamatannya selama kurang lebih 10 tahun, degradasi atau perubahan bentang alam di KBU telah mencapai kurang lebih 10 hingga 20 Ha per tahunnya telah beralih fungsi. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut