“Setelah dilakukannya penindakan, Petugas Satgas Saber Pungli Prov Jabar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Masjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung,” tagasnya.
Petugas Juru Parkir Masjid Al Jabbar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan dimana, tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama.
Selain itu, nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.
Dimana, masyarakat yang masuk ke area parkir Masjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area Masjid juga dipungut biaya parkir.
Lalu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.
Editor : Zhafran Pramoedya