BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus bentrokan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Dago, Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Kamis (18/4/2024) malam. Tersangka berinisial T itu terlibat dalam bentrokan yang menyebabkan 1 orang tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, T ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif secara maraton sejak bentrokan terjadi pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB sampai tadi malam.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti, tersangka T, yang mengaku anggota ormas B (Sundawani), merupakan teman dari juru parkir yang terlibat keributan di Jalan Dayang Sumbi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban menggunakan besi sepanjang 1 meter.
"Tersangka T selaku eksekutor. T melakukan pemukulan menggunakan besi ulir ke pinggang korban Yadi sebanyak dua kali dan punggung tiga kali," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus, Sabtu (20/4/2024).
Editor : Ude D Gunadi