get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Sehat HUT ke-60 Golkar, Kang Ace Kampanyekan Kader Terbaik Calon Pemimpin di Jabar

Kesaksian Kang Ace Jadi Pertimbangan Utama Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Amin

Senin, 22 April 2024 | 16:11 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily saat bersaksi di sidang MK. (FOTO: Tangkapan Layar YouTube MK)

Dalam instrumen hukum acara di MK khususnya PHPU, ujar Asrul Sani, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidiki pembuatan kebijakan publik. MK merujuk kepada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos dan penyalurannya.

Asrul Sani menyatakan, MK mendapatkan fakta, berbagai alat bukti yang diajukan kubu Amin terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli. Karena itu, MK menilai bukti tersebut tidak mampu menunjukkan bukti pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa terhadap pemilih untuk memilih paslon di pilpres.

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak meyakini ada hubungan relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon," ujar Arsul Sani.

Diketahui, Kang Ace menjadi saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Amin dalam sidang pada Kamis (4/4/2024) lalu. Dalam kesaksiannya, Kang Ace membeberkan tentang anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan bansos yang merupakan program negara yang dilaksnakan oleh pemerintah. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut