Kejari Bandung Jebloskan Tersangka Kasus Penjualan Rumah Mewah ke Rutan Perempuan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/24/7f9fa_tersangka-rumah-mewah.jpg)
Terkait jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan. "Sekitar seminggu setelah ini (penahanan). Secara formil dan materil kami berkeyakinan berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2, yakni, tersangka dan barang bukti," tutur Yadi.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Rutan Perempuan Bandung Ira Kusumahwati membenarkan Rutan Perempuan Bandung menerima tahanan titipan dari Kejari Bandung atas nama atas nama Adetya alias Sasha.
"Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung hari ini, " kata Plt Karutan Perempuan Bandung saat dihubungi wartawan.
Diketahui, kasus ini berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi berulangkali menagih sertifikat hak milik rumah mewah kepada Adetya alias Sasha, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan diserahkan kepada notaris pembeli. Pembeli akhirnya melaporkan Sasha ke polisi.
Editor : Ude D Gunadi