Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Ketertiban Kota Bandung: 645 Bangunan Liar Diratakan Selama Januari-Juli 2026
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Melanggar, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Jum'at, 26 April 2024 | 22:15 WIB
  • author Rina Rahadian
Terbukti Melanggar, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau
Sebanyak 22 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024). Foto: Istimewa

Puluhan PKL tersebut terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan, sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut