CIMAHI,iNewsBandungRaya.id - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa memudahkan peserta. Khususnya dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor.
"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO yang memudahkan peserta," ucapnya, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, melalui aplikasi JMO peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit.
Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi bernama JMO untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim JHT.
Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja dan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain.
Seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur lainnya.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut dia, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.
"Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta," ucap pria yang akrab disapa Feisal ini.
Feisal menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Inovasi ini adalah jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," terangnya. (*)
Editor : Rizki Maulana