Di sana, pihak keluarga AK bertemu dengan orang tua Adinda. Saat itulah terkuak identitas Adinda yang ternyata ESH. Pihak orang tua ESH pun tidak pernah mengetahui kabar soal pernikahan.
"Waktu ke rumah itu keluarga AK bertemu dengan ayah dari ESH. Terungkap jika ESH alias Adinda ini merupakan laki-laki," ucap Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik, dikutip Senin (6/5/2024).
Pelaporan atas dugaan penipuan pun dilakukan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, ESH ditangkap dan diamankan di Mapolsek Naringgul.
Hasil penyelidikan sementara, ESH mengaku memanfatkaan korban untuk meminta sejumlah uang. Ia dijerat dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"AK sendiri memang tidak mengetahui kalau istrinya itu laki-laki. Jadi benar-benar tertipu dari awal dengan penyamaran ESH," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah