Perlu diketahui, daya tampung untuk TK A dan TK B maksimal 15 peserta didik/Rombel. Sedangkan untuk jenjang SD daya tampung maksimal 28 peserta didik/Rombel. Sedangkan untuk Rombongan Belajar (Rombel) TK maksimal 4, SD maksimal dan SMP Maksimal 11.
Berikut persyaratan PPDB untuk jenjang SD:
1. Akta Kelahiran/Kenal lahir/Surat Keterangan dari Desa
2. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) jenjang TK/sejenis (bagi yang memiliki)
3. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2024 dan maksimal 12 tahun
4. KK minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan
5. KTP orang tua
Selain itu, disampaikan Disdik Kabupaten Bandung PPDB SD dilakukan dalam 1 tahap.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran dalam 1 wilayah zonasi.
Adapun terkait informasi PPDB bisa didapatkan di laman Disdik wilayah satuan pendidikan yang dituju.
Editor : Zhafran Pramoedya