Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pelanggan Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

Peserta Jaminan Sosial Ajukan Klaim JHT, Tidak Dipungut Biaya

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:07 WIB
  • author Adi Haryanto
Peserta Jaminan Sosial Ajukan Klaim JHT, Tidak Dipungut Biaya
Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meyebutkan proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya.

Para peserta yang akan mengajukan klaim JHT diingatkan agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim JHT khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakanlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Rabu 15 Mei 2024.

Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Proses pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

"Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.” ucap Feisal. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut