"Jadi awalnya kan yang jenguk ini (Surya Saeful Bahri) datang bawa makanan sama rokok untuk M Bahaudin. Saya cek dong otomatis. Dia nya malah bilang 'ini mah rokok doang, pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga akhirnya, saya tarik rokok itu buat diperiksa," kata Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung Yan Prastomi Aji.
Yan Prastomi menyatakan, dari 3 bungkus rokok yang diperiksa, satu di antaranya berisi narkotika jenis sabu. Total 22 paket sabu terbungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer di dalam bungkus rokok tersebut.
Pelaku Surya, ujar Yan Prastomi, mengaku sabu dan obat terlarang itu hendak diberikan kepada tahanan PN Bandung bernama M Bahaudin dan selanjutnya diselundupkan ke penjara Rutan Kebonwaru Bandung.
Setelah penemuan kasus tersebut, Jaksa berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
"Setelah dipastikan barang itu sabu, kami langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa polisi," ujar Yan Prastomi.
Editor : Ude D Gunadi