get app
inews
Aa Read Next : Besok Karnaval Kendaraan Hias Hari Jadi Kota Bandung Digelar, Kasatlantas: Hindari Rute Pawai

Berawal dari Keresahan Warga, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

Selasa, 21 Mei 2024 | 22:30 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita ratusan botol minuman beralkohol. Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung.

Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP juga turut menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut