Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang oleh Polda Jabar

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang oleh Polda Jabar
Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang oleh Polda Jabar. Foto: Ilustrasi/Istockphoto

Untuk diketahui, total ada 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dari jumlah itu, hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili.

Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.

Sementara satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, ayah kandung dari Eky yakni Iptu Rudiana muncul ke publik. Dia merupakan anggota kepolisian, dan bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. 

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut