Ditangkap di Bandung, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Bekerja sebagai Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:29 WIB
Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup.
Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah dinyatakan bebas.
Editor : Zhafran Pramoedya