Hendarsam mengatakan, jika eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung tersebut dilakukan secara paksa.
“Kedua bahwa proses eksekusi yang dilakukan terkait dengan lambang itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% tidak ingin melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan ada sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang masih menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC.
“Setiap penggunaan logo, lambang, dan atribut. oleh semua pihak baik itu mantan anggota 1%, ataupun mungkin sponsor, yang ikut terlibat dalam event-event yang mereka selenggarakan, menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC juga akan dikenakan sanksi baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.
Editor : Zhafran Pramoedya