"Sebagaimana diketahui pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa, 22 Mei 2024 yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sangat jelas salah Alamat," kata Freddy.
"Bahwa sejak awal tahun 2024, Gedung yang beradai di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sudah bukan lagi sekretariat Bikers Brotherhood One Percent MC," tambahnya.
Freddy menyebut, gugatan terhadap Akta Pendirian Perkumpulan yang diterbitkan oleh Kemenkumham bukan merupakan kewenangan absolut PN Bandung sehingga seharusnya eksekusi tidak dapat dijalankan.
"Perlu kami tegaskan, perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia adalah legal, bukan organisasi terlarang. Perkumpulan BB1%MC hingga saat ini masih terdaftar di Kemenkumham. Dengan Nomor SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2028," jelasnya.
Terlebih lagi, ranah untuk menguji atau mempersoalkan produk yang dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa akta pendirian perkumpulan BB1%MC sudah jelas bukan ranah PN Bandung.
Editor : Rizal Fadillah