Freddy juga menegaskan, bahwa logo tersebut hingga saat ini masih milik BB1%MC. Sebab, dalam penetapan eksekusi perkara tersebut, PN Bandung memerintahkan kepada jurusita-nya untuk melaksanakan eksekusi pembubaran perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
Kemudiam, menarik secara paksa Logo-Logo yang telah dilekatkan sita eksekusi yang terdapat di Neon Box yang berbentuk logo BBMC dan di Vest (Rompi) El Presidente (Ketua Umum) Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
"Bahwa amar putusan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap logo BBMC di neon box adalah hal keliru karena neon box yang dimaksud dalam penetapan tidak berada atau tidak dalam penguasaan perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia," terangnya.
"Sudah sangat jelas logo yang dimiliki oleh perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia bertuliskan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia, sedangkan dalam penetapan bertuliskan Bikers Brotherhood Motor Cycle Club Indonesia. Kedua hal tersebut adalah entitas yang berbeda," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah