Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Itu Hak Pegi Setiawan
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:21 WIB
Selain itu, pihaknya juga telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke penyidik Pilda Jabar.
"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa (21/5/2024) setelah buron hampir delapan tahun.
Editor : Rizal Fadillah