2. Syarat khusus
Pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA), wajib menyerahkan kartu keluarga yang menyatakan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun.
Calon siswa baru yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, maka dikenakan ketentuan:
- Telah berdomisili minimal satu tahun dengan dibuktikan melalui kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Dibuktikan melalui kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal, apabila orang tuanya telah meninggal dunia.
- Melampirkan akta cerai dari instansi berwenang apabila orang tua telah bercerai.
- Melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Melampirkan juga surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Kelima ketentuan di atas hanya ditujukan bagi calon siswa lulusan 2024, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya atau siswa lulusan sekolah berasrama.
Editor : Rizal Fadillah