get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Saka Tatal Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait Penangkapan DPO Pegi

Selasa, 04 Juni 2024 | 21:50 WIB
header img
Didampingi kuasa hukum, Saka Tatal memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Foto: Istimewa.

Ia menegaskan bahwa kliennya ini sudah bebas dalam kasus tersebut setelah menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, Farhat Abbas memastikan jika pemanggilan dari penyidik tersebut lebih fokus pada apakah Saka kenal dengan Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap.

"(Saka) udah nggak ada urusannya dengan pembunuhan itu karena sudah dihukum 8 tahun. Polda Jawa Barat masih menganggap bahwa DPO itu adalah Pegi, Pegi yang sekarang ini," bebernya.

"Kita bukan menguatkan atau tidak menguatkan.  Kita akan menjawab dengan apa yang diketahui Saka. Tapi intinya Saka itu nggak kenal sama Pegi," imbuhnya.

Sementara itu, Krisna mengatakan Saka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut