Update Kasus Pesta Gay di Bogor: 10 Saksi Diperiksa, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Minggu, 06 Juli 2025 | 19:30 WIB

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi tahap penyidikan.
Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan villa di kawasan Megamendung, Puncak, viral di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025. Dalam video tersebut, tampak puluhan pria diamankan polisi dari sebuah acara bertajuk “Family Gathering The Big Star.”
Disangkakan Pasal UU Pornografi dan KUHP
AKP Teguh menjelaskan, pasal yang digunakan dalam kasus ini masih mengacu pada:
Editor : Rizal Fadillah