Dr Drs Asep Sumaryana MSi mengatakan, disertasi Deden Nasihin berkenaan dengan salah satu persoalan di Cianjur, yaitu, fenomena kawin kontrak. Perbup 38/2021 pada dasarnya sebagai upaya menanggulangi hal tersebut.
Melalui disertasi itu, Deden Nasihin, berupaya menata ulang hal-hal yang berkenaan dengan solusi atas kondisi di atas.
"Dalam kapasitaanya sebagai warga Cianjur, anggota DPRD, bahkan calon bupati agaknya hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar yang harus ditangani agar laukna beunang, caina herang yang secara kolaboratif dengan elemen Cianjur lainnya," kata Asep Sumaryana.
Dalam sidang promosi doktor administrasi publik Deden Nasihin mengangkat tema "Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)".
Kang Denas mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.
Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. "Namun kawin kontrak masih terjadi," ujar dia.
Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.
Editor : Ude D Gunadi