BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemprov Jabar kembali menunda Groundbreaking TPPAS Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Groundbreaking tersebut sedianya akan dilakukan pada Juni ini.
Pemprov Jabar pun menargetkan Groundbreaking TPPAS Legok Nangka paling lambat dilakukan pada Juli 2024 atau bulan depan, hal itu sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Bandung Raya.
Kadis DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan belum selesainya semua persyaratan administrasi dari badan usaha pengelola salah satu penyebab ditundanya proses Groundbreaking TPPAS Legok Nangka.
Sehingga Pemprov Jabar dan PT Sumitomo selaku pemenang lelang, harus menunggu rampungnya persyaratan badan usaha tersebut. Sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, usai direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
"BUP harus memenuhi semua persyaratan administrasi, contohnya NIB yang harus segera urus. (Soalnya) 80 hektare (TPPAS Legok Nangka), dikuasai BUP 20 hektare. Itu tidak cukup dengan izin lokasi. Harus ada KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari ATR/BPN. Itu keluar, kita bisa lakukan penandatanganan," papar Prima di Kabupaten Bandung baru baru ini.
Dia berharap, badan usaha dapat responsif melakukan proses pengurusan izin yang menjadi syarat administrasi oleh Kemenkeu. Sehingga MoU Pemprov Jabar dan Sumitomo dapat segera dilakukan.
Sehingga groundbreaking TPPAS Legok Nangka dapat berjalan sesuai rencana, antara Juni-Juli tahun ini."In Syaa Allah mudah-mudahan. Kendala di BUP aja. KKPR itu takutnya lama," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir