BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Update perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Polisi kini menjadikan akun Facebook milik tersangka Pegi Setiawan sebagai alat bukti.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (13/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan akun Facebook Pegi dijadikan alat bukti setelah melalui pengembangan pemeriksaan penyidik.
“Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan adanya kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya, artinya akun tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan,” beber Jules.
Maka dengan demikian, Jules menyatakan akun Facebook tersebut dijadikan barang bukti oleh penyidik dan akan ditindak lanjuti.
Editor : Zhafran Pramoedya