"Tak berselang lama, hasil yang dijanjikan mandek alias tidak sesuai kesepakatan," ungkap FHM, Selasa (18/4/2024).
FHM pun merasa curiga terhadap Arianto selaku Direktur PT. Mediasi, lalu dikroscek kebenaran terkait kerjasama dengan pemilik pekerjaan. Hasilnya, ternyata owner tidak pernah menjalin kontrak dengan Arianto.
Selain hanya mendapatkan hasil satu kali selama satu bulan, uang modal sebanyak Rp3,6 miliar yang telah diberikan kepada Arianto pun tak kembali hingga FHM dan ketiga rekannya mengalami kerugian.
Belakangan diketahui, korban Arianto ternyata bukan hanya FHM. Arianto juga menipu korbannya lainnya berinisial H.IR yang merupakan warga Banjarmasin. Adapun uang yang dipinjamkan dan kerugian H.IR diperkirakan mencapai Rp23 miliar.
Saat ini, Arianto pun telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin. Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara dan sidang berlangsung secara virtual.
Editor : Rizal Fadillah