Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra dengan dan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria menilai bahwa terdakwa Arianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan.
Selain itu, majelis hakim juga dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati kalimantan Selatan yang manuntut Arianto selama 10 bulan penjara.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah