BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemprov Jabar siap mendukung dan melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online, dari pemerintah pusat.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dalam mendukung upaya tersebut, pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan jika terbukti bermain judi online.
Menurutnya ASN harus menjaga integritasnya dalam melayani masyarakat, Bey pun sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD) untuk tetap mengawasinya.
“Tadi saya tanya pak BKD kalau ada pegawai yang terbukti, itu sudah bisa kena sanksi,” kata Bey Machmudin, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut menurutnya, bahwa maraknya kasus yang terjadi, seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terlebih perbuatan judi sudah di larangan oleh agama.
“Intinya, jangan bermain judi. Apapun, online atau apapun. Dari segi agama haram,” tuturnya
Bey mengimbau agar, masyarakat mencari pekerjaan yang halal, jangan sampai berani-berani masuk dalam lingkaran Judi Online.
“lebih baik cari yang halal. Cari pekerjaan yang halal,” himbauan. (*)
Editor : Abdul Basir