BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, pada Kamis (20/6/2024) telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.
Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Editor : Zhafran Pramoedya