Menurutnya, ribuan rumah tak layak huni akan diberi bantuan Rutilahu dengan memakai Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cimahi, Pemprov Jabar, dan dana dari Pemerintah Pusat.
Meski begitu, tiap tahun Pemkot hanya mampu maksimal memberi bantuan renovasi terhadap 600 unit rumah. Sehingga, untuk menuntaskan perbaikan hunian membutuhkan waktu 2-3 tahun dengan catatan jumlah rumah rusak tidak bertambah.
Endang menduga, jumlah rumah penduduk yang rusak tiap tahun akan ada penambahan. Bisa karena faktor usia bangunan atau karena ada kejadian bencana seperti kebakaran atau banjir.
"Tapi dengan catatan tidak ada rumah rusak baru. Karena kalau lihat di lapangan banyak rumah masyarakat rusak karena faktor waktu atau karena rusak akibat bencana alam," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah