Tambahan kuota haji dibagi sesuai UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan perincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan haji khusus 19.280 orang. “Haji khusus mendapat alokasi 8 persen sesuai undang-undang,” ujar Kang Ace.
Keputusan itu, tutur Kang Ace, berdasarkan hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dan dibahas secara mendalam serta seksama selama tiga minggu, siang dan malam, baik melalui rapat resmi DPR maupun Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak.
“Hasil raker (rapat kerja) antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) itu menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024,” tutur dia.
Kang Ace mengatakan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 didapatkan hasil dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu.
“Dalam pembahasan Rapat Panja dan Rapat Kerja Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan Biaya Ibadah Haji, tidak ada pembicaraan sedikitpun soal permintaan tambahan kuota dialokasikan untuk haji khusus karena kami menyepakati sesuai UU Haji,” ucap Kang Ace.
Namun, ujar Kang Ace, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal tambahan kuota haji 20.000 orang itu secara sepihak, dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui pembahasan di DPR RI.
Editor : Ude D Gunadi