Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPID Jabar Sampaikan Penelitian soal Pergeseran Interaksi Sosial ke Gubernur Lemhannas RI
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Pengalihan Tambahan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Senin, 24 Juni 2024 | 21:04 WIB
  • author Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Pengalihan Tambahan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan, tambahan kuota haji untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Karena itu, pengalihan alokasi tambahan kuota untuk haji khusus telah menyalahi aturan.

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang telah berpuluh-puluh tahun menunggu dan jumlahnya mencapai 5,2 juta orang,”  kata Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu menyatakan, upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena menginginkan agar daftar tunggu haji reguler di Indonesia yang mengantre puluhan tahun untuk berangkat, bisa teratasi. 

“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” ujar caleg DPR RI terpilih pada Pileg 2024 dengan raihan suara terbesar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) tersebut.

Secara resmi, ujar Kang Ace, alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023 lalu. 

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut