"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata Eman Sulaeman dalam sidang
Eman menyatakan, PN Bandung tidak memiliki kepentingan apa pun dalam persidangan itu. PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar agar hadir di sidang pada 1 Juli.
Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.
"Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," kata Yanti, sapaan akrab Sugianti.
Jika bukti lemah, ujar Yanti, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang.
Yanti menduga Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21 berkas perkara.
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan untuk menuju P21," ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi