get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

Polda Jabar Bungkam saat Dikonfirmasi Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa, 25 Juni 2024 | 06:28 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Surawan (kanan). (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar bungkam saat dikonfirmasi terkait alasan tidak hadir di sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan tak menjawab beberapa pesan singkat konfirmasi melalui WhatsApp.

Kedua pejabat Polda Jabar itu juga tak mengangkat telepon WhatsApp wartawan yang hendak meminta konfirmasi.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung batal digelar karena termohon Polda Jabar tak hadir. Sidang hanya berlangsung beberapa puluh menit diisi dengan tim kuasa hukum Pegi atau pemohonan praperadilan menunjukkan berkas.

Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menunggu kehadiran Polda Jabar lebih dari 20 menit. Namun karena 20 menit berlalu Polda Jabar atau perwakilannya tak juga hadir, Eman memutuskan menunda sidang hingga Senin 1 Juli 2024.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata Eman Sulaeman dalam sidang 

Eman menyatakan, PN Bandung tidak memiliki kepentingan apa pun dalam persidangan itu. PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar agar hadir di sidang pada 1 Juli.

Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.

"Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," kata Yanti, sapaan akrab Sugianti.

Jika bukti lemah, ujar Yanti, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. 

Yanti menduga Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21 berkas perkara.

"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan untuk menuju P21," ujar dia.

Tim kuasa hukum, tutur Yanti, ingin membuktikan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak sah.

Menurut Yanti, jika pada 1 Juli 2025 termohon Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dilaksanakan.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, kapan pun sidang praperadilan, tim kuasa hukum telah siap. Bahkan hari ini, tim kuasa hukum telah siap menjalani sidang praperadilan.

"Kami telah menyiapkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Seperti, saksi-saksi dan unggahan media sosial Facebook Pegi. Semua saksi dan unggahan itu membuktikan Pegi berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi," kata Toni.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut