Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Praperadilan Kasus Perusakan Lahan Pangalengan, Dalil Pemohon Tak Dipertimbangkan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bungkam saat Dikonfirmasi Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa, 25 Juni 2024 | 06:28 WIB
  • author Agus Warsudi
Polda Jabar Bungkam saat Dikonfirmasi Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Surawan (kanan). (FOTO: Humas Polda Jabar)

Tim kuasa hukum, tutur Yanti, ingin membuktikan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak sah.

Menurut Yanti, jika pada 1 Juli 2025 termohon Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dilaksanakan.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, kapan pun sidang praperadilan, tim kuasa hukum telah siap. Bahkan hari ini, tim kuasa hukum telah siap menjalani sidang praperadilan.

"Kami telah menyiapkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Seperti, saksi-saksi dan unggahan media sosial Facebook Pegi. Semua saksi dan unggahan itu membuktikan Pegi berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi," kata Toni.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut