Polda Jabar Bungkam saat Dikonfirmasi Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Selasa, 25 Juni 2024 | 06:28 WIB
Tim kuasa hukum, tutur Yanti, ingin membuktikan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak sah.
Menurut Yanti, jika pada 1 Juli 2025 termohon Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dilaksanakan.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, kapan pun sidang praperadilan, tim kuasa hukum telah siap. Bahkan hari ini, tim kuasa hukum telah siap menjalani sidang praperadilan.
"Kami telah menyiapkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Seperti, saksi-saksi dan unggahan media sosial Facebook Pegi. Semua saksi dan unggahan itu membuktikan Pegi berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi," kata Toni.
Editor : Ude D Gunadi