Kabidpropam Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Polisi Nakal via QR Code Yanduan Polri
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar mengajak masyarakat tidak takut melaporkan polisi nakal demi mewujudkan institusi Polri profesional, akurat, disiplin, dan beretika.
Masyarakat dapat melaporkan semua polisi yang melanggar melalui layanan QR Code Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) Polri.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya gencar menyosialisasikan QR Code Yanduan Polri.
"Layanan digital ini hadir untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat melaporkan berbagai keluhan terkait kinerja kepolisian di lapangan," kata Kabidpropam, Rabu (1/4/2026).
Kombes Adiwijaya menyatakan, QR Code Yanduan Polri merupakan inovasi digital Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
"QR Code Yanduan Polri ini memadukan teknologi informasi dengan prosedur penerimaan pengaduan. Sehingga didesain sangat kekinian dan mudah diakses hanya dengan sistem scan barcode," ujarnya.
Menurut Kabidpropam, tujuan utama inovasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi, dan mempermudah akses pengaduan masyarakat.
"Layanan ini mempercepat penanganan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri," tutur Kabidpropam.
Kombes Adiwijaya mengatakan, masyarakat yang ingin melapor melalui QR Code Yanduan Polri, syaratnya tidaklah ribet. Masyarakat, tanpa batasan apa pun bisa menggunakan layanan ini. "Asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet." ucapnya.
Editor : Abdul Basir