Ade menyebut, ada beberapa hal yang perlu diawasi dalam PPDB 2024 tahap II ini. Terutama dalam jalur perpindahan tugas orang tua. Menurutnya, syarat itu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Tentu surat perpindahannya harus menunjukan dari tempat bertugas, misal kalau dari TNI/Polri kan jelas ada surat tugas/surat keputusan. Itu jadi bagian dari kelengkapan dokumen untuk di verifikasi faktual," katanya.
Pada PPDB tahap I ada ratusan calon peserta didik baru yang didiskualifikasi karena kedapatan menggunakan KK palsu di sistem zonasi. Seperti di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung ditemukan 94 orang yang didiskualifikasi.
Dengan adanya kasus itu, lanjut Ade, kuota peserta didik di sekolah itu juga akan ditambahkan ke PPDB tahap 2. Sebab akan mengalami pengurangan akibat adanya peserta yang didiskualifikasi.
"Untuk yang tahap I ada sekolah dengan calon peserta didik yang dianulir, kuotanya masuk ke tahap 2 jadi tidak langsung diisi ya. Masuk ke tahap kedua nanti diisi ke jalur prestasi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah