"Jadi orang tua masih ingin anak-anaknya bersekolah di sekolah favorit itu. Nah kami ingin melaporkan semua karena ini keputusannya pemerintah pusat dan kami hanya menjalankan aturan," ungkapnya.
Bey memastikan, Disdik Jabar telah menganulir para calon peserta didik baru yang kedapatan menggunakan KK palsu dalam proses PPDB tahap I. Adapun proses penganuliran ini dilakukan berdasarkan verifikasi ulang dengan melihat langsung alamat domisili peserta.
"Zonasi segala macam, aturan, KK, KTP dan lainnya, kini terpaksa dianulir karena itu. Karena ditemukan kecurangan karena tidak tinggal di situ," tandasnya.
Sebelumnya, Disdik Jabar menyatakan ada sebanyak 94 peserta didik PPDB tahap I di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung didiskualifikasi karena kedapatan menggunakan KK palsu. Para oknum itu dipastikan bisa ditindak lewat jalur hukum.
Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, persoalan KK palsu ini merupakan kewenangan dari Disdukcapil Kota Bandung. Menurutnya, harus ada efek jera atau hukuman yang pantas dari oknum pemalsu KK ini.
Editor : Rizal Fadillah