Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Ditertibkan Satpol PP, Puluhan Pocong di Lembang Minta Bantuan Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat yang Diduga Praktikan Asusila

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:23 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat yang Diduga Praktikan Asusila
Satpol PP Kota Bandung saat menyegel panti pijat yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.

Pengelola tempat panti pijat dan penjual minuman keras yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut