get app
inews
Aa Read Next : Langgar Aturan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat yang Diduga Praktikan Asusila

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:23 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung saat menyegel panti pijat yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.

Pengelola tempat panti pijat dan penjual minuman keras yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut