BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kelima tersangka tersebut di antaranya TG, YN, THA, HN dan PMP.
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Juni 2024 menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021," kata Nur dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Nur mengatakan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, kelima tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan.
Editor : Rizal Fadillah