"Tersangka S berperan sebagai koordinator. Dia juga bertugas mencari agen dan menginput nomor undian ke website IDT Bondy dan Indotogel. Situs itu didapatkan dari admin tersangka P," tutur Kabid Humas.
Tersangka P melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner F. Tersangka S dan F telah masuk DPO.
"Jadi tersangka ada tiga orang, pertama S pekerjaan buruh alamat Kabupaten Bandung Barat. Tersangka P dan A wiraswasta warga Kabupaten Subang," ucap Kombes Pol Jules.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ujar Kabid Humas, antara lain, empat handphone, satu bundel kupon togel dari agen subpengecer sudah terisi.
Kupon togel dari subpengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator, dan satu bundel rumus togel khusus bintang, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA.
"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian dan UU Nomor 1 tentang 1946 tentang KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," ujar Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi