BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap TCA bandar judi online jaringan Kamboja dengan omzet mencapai Rp365 miliar.
Polda Jabar berhasil meringkus TCA di Ciamis, Jawa Barat. TCA berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis didahului patroli siber.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (28/6/2024).
Jules menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
Editor : Zhafran Pramoedya