BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - MA alias Cakra, narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara karena memeras orang tua korban. Jika tak diberi, pelaku mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban, anak SMP di Bandung itu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal, pelaku MA berkenalan via media sosial (medsos) Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024.
Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea. Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu.
"Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.
Editor : Ude D Gunadi