get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Larang Pendukung Paslon Lakukan Konvoi Selama Masa Kampanye

Jelang Pilkada, Lembaga Penyiaran Harus Beri Informasi Berimbang

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:23 WIB
header img
Literasi Media dengan tajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran' Kamis (4/7/2024). (Foto:Istimewa)

Menurutnya, Edukasi ini menjadi salah satu tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh Lembaga penyiaran terlebih dalam tahun politik, tapi perlu diingat ada aturan yang harus dipatuhi oleh Lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat ketika tahun politik.

“Seperti saat ini, mulai dari berimbang atau memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh calon, memberikan waktu yang sama, bukan justru memberikan ruang kepada satu calon tertentu karena hal hal tertentu atau tidak berimbang,"ungkapnya.

Kepatuhan ini perlu terus ditingkatkan oleh Lembaga penyiaran, pasalnya dijelaskan Adiyana, berkaca dari Pemilu kemarin, KPID masih menemukan adanya indikasi pelanggaran. 

"Berkaca dari Pemilu kemarin, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran sebanyak 150 kasus, sedangkan kasus yang kami teruskan dalam bentuk rekomendasi, sebanyak 50 kasus, ini perlu menjadi perhatian bersama," jelasnya. 

Pentingnya Siaran Damai Dalam Pilkada di Lembaga Penyiaran ini dijelaskan Adiyana, akan menentukan referensi masyarakat dalam menyalurkan hal pilihnya. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut