BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPID Jawa Barat dan DPRD Jabar mendorong lembaga penyiaran memberikan informasi yang baik dan berimbang dalam proses Pilkada serentak 2024.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan Lembaga penyiaran memiliki tugas penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, namun ada aturan main yang harus senantiasa dijalankan dalam memberikan edukasi tersebut khususnya dalam situasi politik yang akan memanas nanti.
Paling tidak, katanya, di Pasal 71 SPS , TV dan Radio harus bersikap adil pada Peserta Pemilukada, proporsional, seimbang dan tidak memihak, agar Hak Publik terpenuhi untuk mendapat informasi politik yang sehat.
“Karena frekuensi milik publik, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kepentingan kelompok, golongan tertentu,” kata Adiyana dalam Literasi Media dengan tajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran', Kamis (4/7/2024).
Adiyana menekankan bahwa di tengah distorsi Informasi, Lembaga penyiaran sebagai pilar institusi media yang dipercaya dalam menyuguhkan informasi informasi.
Editor : Abdul Basir