Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Ibu Pegi Setiawan: Semoga Gugatan Dikabulkan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:26 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Ibu Pegi Setiawan: Semoga Gugatan Dikabulkan
Ibu Pegi Setiawan, Kartini. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ibu Pegi Setiawan, Kartini menyampaikan harapannya menjelang putusan sidang praperadilan yang rencananya akan diumumkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kartini berharap, sidang putusan nanti berjalan lancar dan Pegi Setiawan bisa segera dibebaskan.

"Mudah-mudahan lancar. Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ucap Kartini ditemui di PN Bandung.

Kartini mengatakan, dirinya sempat membesuk Pegi Setiawan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar, pada Kamis (4/7/2024).

Meski terlihat kurus, kata Kartini, namun anaknya tersebut terlihat bersemangat menanti putusan sidang praperadilan.

"Alhamdulillah Pegi sekarang agak kurus cuma ya lumayan dia sehat bersemangat sekarang," ungkapnya.

Selain mendoakan Pegi, Kartini pun terus menyemangati anaknya agar tetap kuat selama menjadi tahanan dari kasus yang menjeratnya.

"Ya biasa memberi support supaya Pegi kuat gitu aja," ujarnya.

Selama menjadi tahanan Polda Jabar, Kartini menyebut Pegi saat ini rutin melaksanakan puasa sunnah.

"Pegi setiap hari Senin, Kamis rajin puasa," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melani Pegi dengan baik.

"Terima kasih kami ucapkan kepada petugas kepolisian sampai Pegi Setiawan memberikan sahur. Kami sangat apresiasi, semoga Tuhan membalas kebaikan pak polisi," ucap Asep.

Asep menilai, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal layak untuk mengabulkan permohonan gugatan. Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum.

"Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil," ungkapnya.

"Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut