get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pengusaha Tekstil di Bandung, Tim Kuasa Hukum MT Siapkan Eksepsi untuk Bantah Semua Dakwaan

Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sesuai Putusan MK

Senin, 08 Juli 2024 | 12:41 WIB
header img
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Istimewa.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. 

"Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan," jelasnya.

"Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah, itu juga yang disampaikan, yang dibacakan Hakim Tunggal tadi, sama dengan pendapat kami," tambahnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014. 

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut